JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sidang masalah kenaikan tarif PDAM yang melanggar aturan, kembali bergulir di Pengadialn Negri Tipikor & Phi jambi Kelas 1A. Dalam sidang ini pihak penggugat mambacakan replik. Rabu, (20/03).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, selaku pihak penggugat diwakili 3 Kuasa hukumnya mebacakan Replik (respon Penggugat atas jawaban dari pihak tergugat) yang dilampirkan di sidang sebelumnya.
Dalam sidang yang berjalan selama 30 menit ini, Pihak Penggugat menyampaikan Petitum (permintaan kepada Hakim untuk dikabulkan) yaitu, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan perbuatan Dirut PDAM dan WaliKota Jambi menaikan tarof air PDAM secara sah telah melawan Hukum, serta membayar kompensasi dan menggratiskan selama Dua Bulan pembayaran rekening PDAM pelanggan se-Kota Jambi.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum dari PDAM Tirta Mayang Suratno mengatakan, akan meniliti dan mendalami isi dari Replik yang dibacakan Penggugat, lalu akan di tuangkan dalam Duplik yang akan dibawa ke sidang selanjutnya.
“Materi seperti apa yang akan di sampaikan di dalam Duplik nanti, kita masih mempelajari baru bisa tahu apa yang akan kita tuliskan di Duplik nanti,” Ujar Kuasa Hukum PDAM tersebut
Beliau juga menambahkan bahwa, ia masih tetap bertahan seperti dari awal, dan beranggapan bahwa Kebijakan yang dilakukan pihak PDAM tidak ada melanggar aturan.
Menanggapi hal itu salah satu Kuasa Hukum dari pihak Penggugat Ibnu Kholdun menjelaskan, bila menurut Pihak tergugat kebijakan tersebut tidak melanggar aturan itu adalah hak dari tergugat.
“bila menurut mereka seperti itu, ya itu hak mereka. Proses Peradilan lah yang akan membuktikan, kebijakan mereka melanggar hukum atau tidak,” ujarnya Ketua YLKI Jambi tersebut.
Sidang yang akan dilaksanakan tanggal 27 maret mendatang, diagendakan Pihak Tergugat akan menyampaikan Duplik ( sanggahan dan bantahan atas Replik dari Penggugat).
Ibnu menambahkan pada sidang selanjutnya pihak Penggugat akan mengumpulkan dan membawa bukti sebanyak-banyaknya ke Pengadilan. (cbf)