Serahkan LHP Dua Kabupaten, BPK Perwakilan Jambi Temukan Item Bermasalah

Jambi (WARTANEWS.CO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi kembali melaksanakan penyerahan LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja modal infrastruktur TA 2021 terhadap Pemkab Tanjabtim dan Tanjabbar.

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Jum’at 17 Desember 2021 pukul 10.00 wib, Kepala Subunditoriat Jambi II Nelson Humiras Halomon Siregar menyerahkan LHP terhadap dua Kabupaten bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat H Abdullah , Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi, Kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrub dan Bupati Tanjabtim H Romi Hariyanto.

Kepala Perwakilan Rio Tirta melalui Kepala Subauditoriat II menyampaikan, pemeriksaan dilakukan dengan menguji  bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko, pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada.

Dari hasil pemeriksaan Pemkab Tanjabbar ditemukan beberapa permasalahan yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp.1.177.206.160,-

Kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di dinas perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp.327.127.516,-, setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar Rp 184.679.616.

Sementara untuk Pemkab Tanjabtim ditemukan harga beberapa item pekerjaan dalam harga perkiraan sendiri lebih Tinggi standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas PU dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar barang.

Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas PU , kelebihan pembayaran gaji personil 1 orang tenaga ahli jasa konsultan pengawasan pada Dinas Perkim, kekurangan volume 12 pekerjaan pada dinas PUPR sebesar Rp.1.649.760.917, serta denda keterlambatan Rp. 7.933.444, serta denda keterlambatan 2 pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 96.818.896.

Terkait permasalah tersebut telah dimuat di LHP, temuan semua dalam hal material, atas temuan tersebut berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP, dan wajib berikan jawaban dan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BPK berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” papar Nelson. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *