Serahkan 217 SK, Fachrori Minta CPNS Disiplin Emban Tugas

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sebanyak 217 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hasil seleksi tahun 2018 menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar.M.Hum didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (26/03/2019).

Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yg telah berhasil lulus dalam seleksi. Fachrori mengharapkan CPNS untuk mensyukurinya dan meminta CPNS disiplin dalam mengemban tugas. “Saya mengharapkan kepada seluruh CPNS yang sudah menerima SK kedepannya harus mampu bersikap displin dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga bisa memberikan kontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi,” harap Fachrori.

“Tantangan globalisasi dan persaingan dunia serta tuntutan publik mengharuskan aparatur pemerintah menjadi Smart ASN, yaitu ASN yang mempunyai integritas, nasionalis, berwawasan global, mengusai teknologi informasi dan bahasa asing, melayani serta berjiwa besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Fachrori.

Lebih lanjut, Fachrori mengemukakan, saatnya para CPNS meningkatkan kualitas SDM secara profesional dan memiliki kompetensi tinggi. “Mari bersama-sama optimalkan ilmu pengetahuan, keahlian dan wawasan guna meningkatkan kemampuan kerja dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab agar pembangunan di Provinsi Jambi bisa terwujud,” imbau Fachrori.

“Para CPNS harus mempunyai tekad untuk menjadi ASN yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam menjalankan tugas. ASN adalan pelayan bagi masyarakat, untuk itu kita harus menyiapkan diri sebagai pelayan masyarakat yang membutuhkan bimbingan kita bersama,” sambung Fachrori.

Fachrori juga mengharapkan agar para CPNS melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab, lebih mengedepankan kewajiban dan bukan dengan banyak tuntutan. “Terapkanlah nilai-nilai budaya kerja aparatur, pelihara selalu integritas dan wibawa sebagai ASN, serta tingkatkan motivasi dan etos kerja, kualitas moral dan iman serta mengedepankan profesionalisme,” ungkapnya.

“Syukuri dengan bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan dedikasi tinggi sebagai ASN, disiplin serta kerja keras dalam membangun Provinsi Jambi yang kita cintai ini,” pungkas gubernur.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi menyampaikan, dasar hukum pengangkatan CPNS Provinsi Jambi adalah Permenpan Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018. “Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 128 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara lingkung Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2018. Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 51.A/Kanreg.VII/Jmb. 21500/19 tanggal 19 Maret 2019 tentang Lembar Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 306/Kep.Gub/BKD-2.1/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang pengangkatan CPNS di Lingkup Pemrov Jambi tahun anggaran 2018,” terang Husairi

Jumlah formasi, lanjut Husairi, 235, terdiri dari tenaga Pendidik 165, tenaga kesehatan 70 formasi. “Jumlah pelamar 4.698 pelamar. Lulus seleksi administrasi sebanyak 4.276 peserta, lulus seleksi bahan sebanyak 512 peserta, lulus seleksi kompetensi bidang sebanyak 217 orang,” urai Husairi.

“Yang tidak terisi berjumlah 18 formasi, diantaranya 15 formasi Dokter Spesialis, 1 Formasi Disabilitas, dan 2 Formasi Umum Guru Multimedia,” tutur Husairi. (Sapra Wintani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *