JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Jambi, Bambang Palasara,SH, disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jambi, Erna Yunanti Murni,SH,MM menyebutkan sapanjang Januari hingga akhir tahun 2017 ini, data jumlah izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Jambi, berdasarkan data statistik yang tercatat ditiga Kantor Imigrasi dalam lingkup Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, masing-masing yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Kantor Imigrasi II Kuala Tungkal, dan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, seluruhnya berjumlah 821 WNA.
Lebih lanjut diungkap Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalulintalkim) Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Afrizal,SH,MH, mengungkapkan berdasarkan data statistik izin tinggal WNA di Provinsi Jambi, disampaikan oleh masing-masing setiap Kantor Imigrasi dalam lingkup Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, seluruhnya berjumlah 821 WNA sepanjang Januari-Desember 2017.
Rinciannya masing-masing data statistik izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, yakni 657 WNA. Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal sebanyak 145 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci berjumlah 19 WNA.
Adapun izin tinggal orang asing di seluruh daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, yang berada setiap masing-masing Kantor Imigrasi tersebut, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, meliputi 6 daerah kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo.
Sementara daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi, mencakup kewenangan wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, mencakup 3 daerah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci.
“Data jumlah Orang Asing di seluruh wilayah Provinsi Jambi sejak Januari sampai dengan Desember 2017, yaitu 821 WNA. Izin tinggal WNA di Provinsi Jambi, jumlahnya yang terbanyak ada di daerah Kota Jambi.
Lalu kemudian izin tinggal orang asing lainnya ada di daerah Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Sarolangun,” sebutnya. (Afrizal)