KERINCI (WARTANEWS.CO) – Ada perkembangan terbaru dari sengketa pilkada Kerinci. Seluruh bahan yang diajukan Zainal Abidin- Arsal Apri melalui kuasa hukumnya telah dinyatakan lengkap Makamah konstitusi.
Dengan dinyatakan lengkap, kini hanya menunggu sidang sengketa pilkada Kerinci itu.
Kuasa hukum Zainal Abidin – Arsal Apri, Irawadi Uska , SH.MH, dihubungi melalui ponselnya mengatakan telah lengkap bahan Zainail Abidin – Arsal dinyatakan dengan diterimanya Akta Permohonan Lengkap (APL) dari ML nomor: 42/2/ PAN.MK/ 2018.
Isinya telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota tahun 2018.
Berdasarkan pasal 5, pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 peraturan MK nomor : 5 Tahun 2017 tentang pedoman berita acara dan seterusnya.
“Berdasarkan PMK 5/2017 dan PMK 6/2017. Kelengkapan pemohon sudah lengkap,” jelas Irawadi Uska.
Dikatakannya bahwa Zainal Abidin- Arsal Apri melalui kuasa hukumnya disebut sebagai Pemohon dan KPU kabupaten Kerinci sebagai termohon.
Dijelaskan kuasa hukumnya Intinya berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh MK permohonan pemohon yang dimaksud telah lengkap.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 5/2017 atau pasal 13 ayat (1) PMK 6/2017.
Maka, dengan kelengkapan hal tersebut panitera MK mengeluarkan Akta Permohonan Lengkap (APL).
Dengan demikian perkara ini sudah teregistrasi dalam buku logister perkara. (Azmal Fahdi)