Sengketa Harta Warisan Berujung di Pengadilan Agama

WARTANEWS, BATANG ASAM – Sengketa harta warisan keluarga, antara Lamuddin dan Fatmawati warga desa Dusun Kebun, kecamatan Batang Asam semakin meruncing. Pasalnya, penyelesaian secara Adat dan keluarga telah diupayakan. Namun, tidak menemukan titik temu. Bahkan, mediasi yang dilakukan di kantor desa Dusun Kebun beberapa waktu lalu, juga tidak menghasilkan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Diketahui, Lamuddin adalah kakak dari Fatmawati, anak dari Alm. H. Zaini dan Alm. H. Fatimah. Setelah orang tua mereka meninggal dunia tanah yang disengketakan dikuasai oleh Fatmawati, dengan alasan telah dihibahkan oleh orangtua mereka sebelum meninggal.

Namun, Lamuddin tidak terima karena Fatmawati tidak bisa menunjukkan surat hibah yang dimaksud. Lagipula, menurut Lamuddin, bahwa Fatmawati adalah anak angkat dari orang tuanya (Alm. H. Zaini dan HJ. Fatimah – red).

Adapun harta yang dituntut Lamuddin adalah kebun kelapa sawit yang bermitra dengan PT. PSJ seluas 8,36 Hektar, di PT. Agrowiyana seluas 3 Hektar dan tanah dilokasi SMA Negeri 3 Tungkal Ulu seluas 23.280 M2. Dan menurut Lamuddin jika dihitung dengan harga sekarang jumlahnya sekitar RP 1 Miliar.

Sementara itu, Imran Abdullah sebagai kuasa dari Lamuddin mengatakan,” Jika tidak selesai secara Adat dan di kelurahan, terpaksa kami membuat tuntutan ke Pengadilan Agama di Kuala Tungkal. Dan segala keperluan untuk itu sudah kami siapkan, diantaranya tanah – tanah yang dituntut sudah diukur, foto copy para RT yang lokasinya di RT tersebut yang jumlahnya ada 9 item, ”jelasnya.

Dipihak Fatmawati, melalui suaminya Marjuni, Senin (13/03) kepada WARTANEWS mengatakan, “ kalau Lamuddin akan melaporkan ke Pengadilan Agama itu sah – sah saja dan hak mereka. Kami akan ikuti, dan perlu diketahui sebagian harta kami adalah hibah dari H.Zaini kepada istri saya dan ada suratnya. Sebagian lagi adalah hasil jerih payah saya dengan istri,” katanya. (H/Mirwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *