KERINCI (WARTANEWS.CO) – Semua berkas gugatan Pilkada Kerinci pasangan nomor urut 3, Zainal Abidin – Arsal Apri sudah di Mahkamah konstitusi (MK).
Pendaftaran sudah dilaksanakan secara online. Berkasnya secara fisik sudah di serahkan, Rabu (11/7).
Ada beberapa perobahan dilakukan sudah diselesaikan oleh Tim Advokasi Zainal Abidin- Arsal Apri. Demikian dikatakan kuasa hukum Zainal Abidin – Arsal Apri, Irawadi Uska, SH, MH.
Dikatakannya pihaknya saat ini sudah mengantongi Akta pengajuan permohonan pemohon dan daftar Kelengkapan permohonan dari MK.
Ketika ditanyakan pokok permasalahan yang diajukan ke MK untuk di gugat diantaranya Pilkada Bupati dan wakil Bupati kerinci 2018 di warnai dengan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pemilih maupun tim kampanye, relawan dan unsur pemerintahan sendiri.
Sehingga membuat pelanggaran serius yang bersipat terstruktur, sistematis dan massif secara signifikan langsung mempengaruhi hasil perolehan suara.
Selain itu, dikatakan adanya keterlibatan pejabat ASN, Kades, Money Politik, DPT dan kecurangan lainnya dalam pemerintahan , semuamya sudah sampai di MK.
Terkait selisih suara 2 persen, walaupun selisih suara lebih 2 persen antara perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peroleh suara terbanyak, akan tetapi MK tidaklah membiarkan dirinya di pasung oleh keadilan prosedural semata.
Melainkan keadilan secara Substantif sebagaimana telah menjadi Yurispundensi dalam berbagai putusan MK.
Menurut Irawadi Uska, berangkat dari situlah dirinya minta MK untuk menyatakan putusan yang menyatakan tidak sah dan membatalkan demi hukum penetapan KPU nomor: 107/HK 03.1//kpt/150/kpu- kab/Vll 2018.
Tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada kerinci 2018 tanggal 5 juli 2018.
Kemudian mendiskualifikasi paslon Dr H Adirozal , MSi dan Ir H Ami Taher, sebagai bupati dan wakil bupati periode 2019-2024.
Juga dalam patitum,”kita memohon agar MK memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan paslon nomor urut 3 ,Zainal Abidin – Arsal Apri sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pilkada periode 2019 – 2024,” ungkap Irawadi Uska. (Azmal Fahdi)