Sekolah Rujukan SMANDEL Menuju Sekolah Mandiri

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – “Untuk menjawab tantangan dunia pendidikan kedepannya, di era Revolusi Industri 4.0 yang sudah di depan mata. Mau tidak mau, Kita harus siap melaksanakannya,” demikian ungkap Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Drs H Sugiyono, MPd menjawab Wartanews di ruang kerjanya, Sabtu (13/10/2019) di Kota Jambi.

Kesiapan SMANDEL sekarang, (sebutan kerap untuk menyingkat SMA Negeri 8 Kota Jambi ini), sebagai Sekolah Rujukan di Provinsi Jambi, pihak sekolah semuanya siap menuju Sekolah Mandiri.

Dipaparkan Sugiyono bahwa sekolah sebagai unit satuan pendidikan untuk mencetak kaum intelektual generasi penerus bangsa dimasa depan memerlukan tiga pilar untuk membangun kemandirian bangsa, melalui peningkatan SDM kepada peserta didik. Masing-masing ketiga pilar tersebut, yaitu emosional intelektual (kecerdasan intelektual), hubungan emosional antar manusia, dan emosional spiritual (kecerdasan spiritual).

“Kecerdasan Intelektual, atau Intelligence Quotient (IQ), hanya bisa meresap pada sekitaran 5 persen sampai 10 persen. Sementara hubungan emosional sesama manusia dan lintas sektoral, yang lebih besar sekitar 75 persen. Lalu yang sisanya lagi, adalah Kecerdasan Spiritual, atau Spiritual Quotient (SQ). Cakupan ketiga pilar tersebut, inilah maka manusia sukses secara utuh,” jelasnya.

Terkait segala kesiapan pihak sekolah dalam hal ini seluruh warga SMA Negeri 8 Kota Jambi sebagai Sekolah Rujukan saat ini, tambahnya, kedepannya SMANDEL segera menuju Sekolah Mandiri di Provinsi Jambi. 

Demikian halnya berkenaan dengan ketiga pilar tersebut, masing-masing yakni emosional intelektual/kecerdasan intelektual (IQ), hubungan emosional antar manusia, dan emosional spiritual/kecerdasan spiritual (SQ). SMANDEL siap menjadi Sekolah Mandiri pertama di Provinsi Jambi.

“Perlu analogi tersebut, diatur ketiga pilar tersebut, yakni masing-masing emosional intelektual (IQ), hubungan emosional antar manusia, dan emosional spiritual (SQ),” ungkapnya kepada media online ini.

Lanjutnya untuk mewujudkannya, sebut Sugiyono, semuanya perlu sumber pendanaan pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda), masyarakat dan kalangan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI).

Dalam kaitannya sumber pendanaan yang diperoleh, perlu melibatkan semua pihak sesuai ketentuan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, berbagai peraturan soal pendanaan pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud), dan sebagainya.

Diketahui bahwa Sumber Dana Pendidikan (SDP) adalah semua pihak-pihak yang memberikan bantuan subsidi, dan sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari lembaga sumber resmi, ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78), di dalam Pasal 1 menyebutkan; bahwa dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Sedangkan pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

“Yang harus dipersiapkan kedepannya, adalah bagaimana caranya untuk pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan sekaligus implementasi program menuju Sekolah Mandiri di SMA Negeri 8 Kota Jambi,” jelasnya.

Adapun 8 SNP tersebut, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, serta standar pendidikan dan ketenaga kependidikan. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *