Sekda Sudirman Ikuti Rapat Virtual Penetapan Batas Atas dan Bawah Tarif Air Minum (PDAM)

Jambi (WARTANEWS.CO) – Dalam rangka penyelarasan standar tarif batas atas dan bawah air minum (PDAM), pagi ini Sekda Provinsi H. Sudirman ikuti rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri yang juga diikuti oleh daerah-daerah se Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Selasa (03/08).

Sekda Sudirman mengatakan, dengan adanya penetapan standar tarif oleh Kementerian, Jambi hanya dijadikan percontohan bagi daerah yang masih mengalami kesulitan menentukan besaran tarif batas atas dan bawah air minum, karena Jambi sendiri telah merealisasikan hal itu.

Dengan diberlakukan nya keseragaman tarif, namun batas atas dan bawah masih akan melalui keputusan maupun peraturan Gubernur, yang akan berubah tiap tahunnya.

“Supaya adanya keseragaman, diberlakukan batas atas dan bawah yang nantinya dijadikan rujukan untuk Kabuputen /Kota, karena tiap daerah tarif nya akan berbeda-beda,” ucap Sekda.

Sudirman juga menyampaikan, nantinya untuk tarif akan ada pengecualian bagi dunia pendidikan, masyarakat tidak mampu dan kepentingan sosial akan lebih rendah dari tarif batas bawah, dan itu semua sesuai dengan kebijakan Kabuputen/Kota masing-masing.

“Ada pengecualian tarif nantinya bagi dunia pendidikan, masyarakat tidak mampu dan kepentingan sosial, seperti rumah ibadah, akan mendapat tarif lebih rendah dari batas bawah nantinya,” jelasnya.

Adapun tarif batas atas dan batas bawah berkisar antara 6.940 untuk batas bawah dan 10.523 untuk batas atas. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *