Sekda Sudirman Buka Acara Bimbingan Teknis Implementasi Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan1

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekda Provinsi Jambi, Sudirman S.H., M.H Membuka Acara Bimbingan Teknis Implementasi Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan sesuai Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 di Provinsi Jambi Tahun 2021, Senin (08/11), bertempat di Hotel Shang Ratu.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Betty Sakura, SE., ME, Direktur FP2DK Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Jambi.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyatakan dalam sambutannya, data kependudukan merupakan data perseorangan atau data agregat yang terstruktur bagi hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem yang terhubung pada pusat data Kementerian Dalam Negeri. Yang datanya telah dikonsolidasikan dan dibersihkan serta tersimpan dalam database yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83.

“Disebutkan Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan,” ucapnya.

“Hari ini ada Bimbingan Teknis untuk 6 OPD dari 11 Kab/Kota dari Kementerian Dalam Negeri tentang Fasilitasi dan Akses Data, yang intinya seluruh OPD di Provinsi dan Kabupaten/ Kota termasuk Instansi Vertikal sudah menggunakan data kependudukan dari Kemendagri, khususnya Dirjen Dukcapil,” lanjutnya.

Sekda juga menjelaskan, saat ini di Provinsi Jambi baru ada 4 OPD yang memanfaatkan hak akses data kependudukan, yakni BKD, Bakeuda, PTSP dan Dinas Pendidikan, dari yang seharusnya 43 OPD memperoleh hak akses data kependudukan.

Perihal dengan kendala yang memperlambat hak akses data di tiap OPD, Sekda mengatakan bahwa akses data yang dimanfaatkan saat ini masih beragam, ada yang bisa diperoleh dari statistik, dan juga dari Kemendagri serta instansi lain.

“Kita berharap tahun depan semua bisa memanfaatkan hak akses data, tidak hanya OPD namun juga instansi vertikal dapat memanfaatkan hak akses yang diperoleh dari Dukcapil Provinsi termasuk Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.(Kominfo)

Edit : eco

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *