JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa menggunakan teknologi inforasi. Hal itu disampaikan Sekda saat membuka Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online, Senin (20/8), bertempat di Aula BKD Provinsi Jambi. Sosialisasi ini menentukan tema “Melalui Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP online di Lingkungan Provinsi Jambi 2018 Kita Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme ASN Menuju Jambi TUNTAS 2021.”
Dalam sambutannya, Sekda mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BKD Provinsi Jambi, sebagai terobosan dalam manajemen kepegawaian daerah.
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai. SKP merupakan pengganti DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan). Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. “Dengan format ini, maka setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Proinsi Jambi dituntut bisa menggunakan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi elektronik berbasis online. Sasaran SKP nentinya pun harus dikerjakan menggunakan jaringan eletronik berbasis internet agar lebih mudah, lebih tepat dan lebih cepat serta lebih baku. Kedepan, pegawai tidak lagi membuat SKP secara manual tetapi menggunakan jaringan elektronik dan terintegrasi. Pola SKP elektronik berbasis online ini memungkinkan penilaian prestasi menjadi lebih baik, terukur dan bestandar. Penilaian kerja nantinya juga bukan hanya individual, tetapi secara organisasional juga akan tergambar dengan lebih baik,” jelas Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa SKP online ini diisi berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja. “Bagi PNS yang tidak menyusun SKP online, mereka akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undagan yang mengatur mengenai disiplin PNS, meningkatkan dan menambah wawasan dan kemampuan aparatur sipil negara pemerintah. Setiap PNS/ASN harus membuat SKP setiap bulan karena dengan dasar ini mereka baru dapat menerima TPP dari SKP, tercatat ketidakhadiran, keterlambatan dan terlambat pulang tidak melaksanakan tugas, melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, maka ini akan berdampak pada penerimaaan TPP-nya setiap bulan, dan SKP online akan menjadi akumulasi akhir tahun. Ini kan berbasis elektronik jadi harus disosialisasikan, ASN bisa melaporkan SKP jika tidak berada di kantor dengan memanfaatkan jaringan” terang Sekda.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi dalam laporannya menyampaikan, tujuan sosialisasi SKP Online adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan nilai dalam menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai bidangnya. (Maria)