JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menyampaikan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi bertambah sebesar Rp41,804 miliar, dari Rp1,524 triliun, menjadi Rp1,566 triliun atau setara dengan Rp2,74%, sedangkan pendapatan secara keseluruhan meningkat Rp48,918 miliar atau meningkat sebesar 1,08 %, dari sebelumnya Rp4,517 triliun menjadi Rp4,566 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sekda pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (29/07).
“Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pergeseran anggaran, penambahan anggaran dan rasionalisasi belanja daerah pada beberapa program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Hal ini melalui pertimbangan sesuai dengan perubahan pendapatan,” ujar Sekda.
“Adapun belanja daerah, akan mengalami peningkatan sebesar Rp.409,345 miliar atau sebesar 8,50 persen, dari alokasi APBD murni sejumlah Rp.4,813 triliun menjadi Rp.5,222 triliun,” tambah Sekda.
Sekda mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyadari bahwa pendapatan yang telah ditargetkan relatif terbatas dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, sehingga alokasi belanja perubahan APBD Tahun 2019 difokuskan pada pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik, yang semua rinciannya telah tercantum pada nota pengantar.
“Saya mengajak seluruh anggota dewan, para pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kapasitas masing-masing, sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan keejahteraan masyarakat,” ungkap Sekda.
Selain menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, Sekda Provinsi Jambi juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020.
Sekda mengemukakan, penyusunan APBD merupakan proses penganggaran daerah, dimana secara konseptual terdiri atas formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran. Penyusunan KUA termasuk kategori formulasi kebijakan anggaran yang menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran.
“Rancangan KUA PPAS sendiri memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan RAPBD, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya yang akan dibahas bersama-sama dengan anggota dewan untuk disepakati sebagai bahan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, belanja langsung difokuskan pada program kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis sesuai dengan RPJMD Tahun 2016-2021, supaya capaian kinerja yang dihasilkan akan lebih menyentuh kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga mengarahkan belanja langsung untuk pemenuhan standar pelayanan minimal yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan mendukung sasaran pembangunan nasional,” jelas Sekda. (Richi)