MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menghadiri undangan Rapat Koordinasi (RAKOR) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (06/04/2023).
Dikesempatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi. Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi.
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani yang membacakan sambutan Gubernur Jambi, Dalam rangka pembukaan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Jambi dengan salah satu agendanya adalah penandatanganan fakta integritas penyusunan APBD 2024.
“Sesuai dengan amanat undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana Salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi,” ucap Wagub membacakan sambutan Gubernur Jambi.
Wagub juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi Jambi tercinta ini. Ujar Sani.
Menanggapi singkat kegiatan tersebut, Sekda Budhi mengatakan sangat mendukung apapun yang dijadikan integritas guna memberantas Korupsi di Provinsi Jambi, khusuanya wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam akhir rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD penandatangan dimulai dari Seluruh Asisten Pemerintah Provinsi jambi, Seluruh OPD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, SHi., MSi., Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, Spd.i., dan dilanjutkan oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung, serta Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Valiandra, SE., M.AP. (*)









