Jambi (WARTANEWS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman,SH.MH pagi ini resmi melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional lingkup Pemprov Jambi, bertempat di ruang rapat rumah dinas Sekda, Senin (03/5).
Pada kegiatan ini, Sudirman melantik satu orang pejabat fungsional, yakni Jabatan Fungsional Ahli Utama, atas nama Sdr. Sultoni,S.Sos,MH, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Jambi, sesuai dengan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Menurut Sekda, Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 dengan turunannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
“Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu, untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi,” ucap Sudirman.
Sekda menyampaikan harapannya agar pejabat fungsional yang dilantik ini aktif mengadakan inovasi-inovasi yang menunjang peningkatan kinerja OPD, yang selanjutnya kontributif terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi. (eco)