KERINCI (WARTANEWS.CO) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, memberi Sanksi kepada Sekda Kerici, Afrizal HS, bersama 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat langsung ikut serta Silaturrahmi akbar Bakal Calon Bupati kerinci pasangan Adi Rozal – Ami Taher, beberapa waktu lalu.
Sanksi diberikan setelah keluarnya surat rekomendasi dari KASN RI pada tanggal 25 Januari 2018 tentang pelanggaran Netralitas Sekda Keinci dan tujuh orang ASN.
Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana membenarkan hal itu, Senin (30/1), dia mengataan turunnya Sanksi tersebut setelah Panwaslu Kerinci menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri pada 25 Desember 2017 lalu.
Dia mengatakan Panwaslu mendapat tembusan rekomendasi itu (Selasa-red). Tujuan surat tersebut kepada Bupati kerinci.
Jatra Permana mengatakan, ada enam rekomendasi disampaikan pada Bupati terhadap dugaan tidak netralnya Afrizal yang menjabat sebagai Sekda kerinci dan tujuh ASN Kerinci pada silaturrahmi akbar Bakal calon Bupati kerinci Pasangan Bakal Calon Bupati Keinci dan wakil, beberapa waktu lalu di kediaman Ami Taher Semurup
Isi rekomendasi tersebut memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka enam ASN atas nama Jodri Ali dan kawan-kawan. memberi sanksi admistrasi disiplin ringan berupa teguran lisan kepada Afrizal HS dan Sahril Hayadi. memerintahkan Jondri Ali, Edi Ruslan, Muhammad Yasin atau ASN lainnya untuk menghapus foto atau komentar dan lainnya dalam akun media sosial milik pribadinya.
Selanjutnya melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN dilingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga nektralitas. Memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya surat KASN nomor :2900/KASN/11/2017 tanggal 10 Nopember 2017 hal pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak tahun 2018. memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.
Dikatakannya bahwa surat ini menjadi catatan bagi ASN yang telah diberikan sanksi KASN. Bahkan jika nantinya setelah ditetapkannnya sebagai calon terbukti menggerakkan ASN calon bisa di Diskualifikasi” tegasnya.
Dia berharap pada Pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018, semua ASN untuk dapat menjaga netralitas, hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor :53/2010 tentang Disiplin Pegawai. (Azmal Fahdi)