KUALA TUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Daerah terus melakukan pemantauan terkait Dana Desa yang pada prinsipnya bertujuan untuk membangun suatu desa serta mensejahterakan masyarakat Desa. Untuk menghindari tentang adanya penyelewengan dana dalam pengelolaannya, perlu dilakukan pengawasan sehingga bisa lebih efektif.
Bertempat di ruang Balai Pertemuan Kantor Bupati, Tanjabarat dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa.
Peserta pelatihan yang melibatkan unsur Babinkamtibmas Polres, Camat dan Kades se Tanjab Barat guna menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri yang isi kesepakatan tersebut adalah bahwa pengawasan dana desa disepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan Babinkamtibmasnya diseluruh Indonesia, Kamis (30/11).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanjab Barat yang di wakili oleh Sekda Drs.H.Ambok Tuo,MM, Kapolres Tanjabarat AKBP Alfonso Doli A.D.G.Sinaga SIK, Inspektorat Kab Tanjab Barat yang di wakili Inspektur Pembantu Wilayah IV H.M Said, Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Tanjab Barat H.Mulyadi S.Pd.M.Kes, para Kadis, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Jajaran, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tanjab Barat serta seluruh Bhabinkamtibmas Polres Tanjab Barat.
Sekda Drs.H.Ambok Tuo dalam sambutannya mengatakan, dalam tiga tahun ini banyak sekali yang dibangun di desa, pada tahun 2015 dana desa sebesar Rp31.860.718.000, pada tahun 2016 sebesar Rp71.480.258.000 dan pada 2017 sebesar Rp90.349.693.000, dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa harus sesuai dengan azasnya yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib administrasi.
“saya tidak ingin perangkat desa terjerat hukum, maka gunakanlah dana desa sesuai prosedur” .
Sementara Kapolres Tanjabarat, AKBP A.D.G Sinaga SIK mengungkapkan maksud dan tujuan dilaksanakn acaraa ini, adalah menindak lanjuti MoU Kemdes PTT, Mendagri,dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penganan masalah Dana Desa.
“Tujuanya adalah agar dana Desa ini pengelolaannya benar,efesien dan akuntabel,” Kata Kapolres.
Kadis Pemdes KabupatenTanjabbar, H.Mulyadi,S.Pd.M.Kes dalam laporannya menyatakan, menindak lanjuti nota kesepahaman antara Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kapolri terkait pengawasan Dana Desa, untuk memberikan pemahaman kepada Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Camat, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas terkait mekanisme pengawasan, pencegahan dan penanganan permasalahan dana Desa sehingga terjalin sinergritas Pemerintah Desa dengan Bhabinkamtibmas serta meningkatkan kemampuan Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa.
Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto SIK SH dalam pemberian materi menjelaskan, bahwa kehadirian kita disini adalah dalam rangka memahami serta bagaimana mengaplikasikan terkait nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri. Kesepahaman ini telah memerintahkan petugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan penggunaan Dana Desa.
Perlu dipahami oleh Kepala Desa bahwa keberadaan Bhabinkamtibmas yang melakukan pendampingan jangan dijadikan beban. Nota kesepahaman ini sifatnya pendampingan dan mencegah terjadinya permasalahan dana desa serta untuk memastikan segalanya dapat berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan dana Desa, mudah-mudahan dana tersebut dapat direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik sesuai aturannya. (rita)