KERINCI (WARTANEWS.CO) – Akhirnya D warga desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, diamankan penyidik Polres Kerinci. Karena menyebarkan foto tak senonoh Bunga (bukan nama aslinya) yang merupakan siswi salah satu SMP di kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Toni Hidayat pada Pers Realisnya di Mapolres kemaren mengatakan, pengembangan kasus ini setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Kerinci.
Kapolres memaparkan perbuatan tersangka dilakukan pada bulan Juli 2018 yang lalu pada Media Sosial Facebook.
Pada saat itu, korban mendapat permintaan pertemanan di Fb miliknya dari akun Fb tersangka yang di beri nama “Bunga Cantik”, tanpa merasa curiga korban langsung menanggapinya.
Tersangka mengirimkan pesan dengan kata “Beb” (sayang) di balas korban Ngapo (Mengapa).
Komunikasi kedua terus berlanjut, korban beranggapan pemilik akun tersebut adalah perempuan, kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres tersangka tidak hanya melakukan komunikasi dengan Fb, tersangka juga melakukan komunikasi via messenger. Dalam komunikasi via Messeger tiba- tiba korban menerima foto wanita bugil di akun Fb tersangka, dengan fose telanjang dada. Kemudian tersangka meminta korban juga mengirimkan poto yang sama kepadanya.
“Karena tidak curiga korban juga mengirimkan poto fose yang sama seperti yang dikirim tersangka, merupakan poto yang diambil di internet,” ungkap Kapolres.
Setelah berkirim poto yang “menantang” tersebut akhirnya tersangka mengajak korban ketemu di sekitar RSU MHAT Sungai Penuh korbanpun menyetujuinya kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui bahwa pemilik akun bunga cantik adalah laki- laki berinisial D.
Saat ketemu tersangka sempat mengajak untuk berhubungan intim, namun di tolak oleh korban.
Korban terkejut dan setelah pertemanan itu korban lalu memblokir akun tersangka di Fb. Namun tersangka tidak berhenti hanya di situ mengganggu korban bahkan tersangka menghubungi korban via telepon.
Tersangka kembali menghubungi korban pertemuan kedua kalinya dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka blokir Fb tersangka.
Setelah pertemuan kedua korban tidak membuka blokir akun Fb tersangka sehingga membuat tersangka kesal dan menebarkan foto- foto korban sehingga tersebar luas di Sekolah.
Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kepada Polres dan di tindaklanjuti.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti tersangka D berhasil di ringkus dengan cara dipancing oleh polisi yang menyamar mengunakan akun Fb milik korban dan mengajak tersangka bertemu di desa gedang Sungai Penuh akhirnya tersangka berhasil ditangkap akhir juli 2018.
Setelah berkas lengkap diserahkan pada kejaksaan penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.
Kapolres menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 perobahan UU no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Azmal Fahdi)