KUALATUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali memanggil 14 Saksi yang terlibat dalam proyek air bersih tahun 2009-2010 lalu. 14 saksi yang diperiksa secara maraton, termasuk Kadis PU Tanjabbar Andi Achmad Nuzul, selaku saksi ahli.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ir H Andi Achmad Nuzul ditemui Rabu (12/9) di ruang kerjanya membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejati Jambi.
Kata Andi, dia dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek Multi Years 2009-2010 lalu. “Saya ditunjukkan dokumen SP2D. Saya jelaskan, Kalau dokumen seperti ini dananya sudah dicairkan,” Kata Andi.
Selain dokumen pencairan yang ditandatangani Jetter Simamora (mantan Kabag Keuangan pada masa itu), Andi Nuzul juga ditanyai soal material proyek yang belum terpasang, tapi dicairkan.
“Ya ditanya itu, ada pipa yang belum terpasang, ” jelasnya.
Dikatakan Andi, ada beberapa beberapa pejabat di Dinas PU yang dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya Arif Sambudi yang sat it menjabat sebagai PPTK, dan beberapa staff lainnya, totalnya 14 orang,” timpalnya.
Andi berharap, kasus ini bisa tuntas, sehingga tidak berpengaruh dengan konsentrasi dan kinerja anak buahnya. “Seingat saya dari 2012 kasus ini belum selesai, Dan saya sudah beberapa kali dipanggil,” katanya.
Terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf salaam konferensi persnya pada 3 September lalu menuturkan, salama penyidikan yang dilakukan, ditemukan kerugian negara yang jumlahnya cukup signifikan. Hanya saja, Imran tak merincikan angka pastinya.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, ada dari pejabat Dinas PU yang mempunyai jabatan pada proyek air bersih 2009-2010. Selain itu, bendahara daerah juga turut diperiksa.
Mengenai hasil pemeriksaan, lanjut Imran, bertujuan menyesuaikan fakta-fakta hukum. “Sementara itu, saksi yang diperiksa sudah mencukupi. Untuk tersangka baru satu, mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra,” jelas Imran kepada awak media.
Data yang dihimpun, hari ini Asisten III Ekbang Setda Tanjabbar Jetter Simamora dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jambi. Untuk diketahui, Jetter terlibat dalam penandatanganan pencairan SP2D proyek air bersih 2009-2010.
Kajari Tanjab Barat melalui Kasi Intel Achmad Zulkarnaen menuturkan, bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam penyidikan kasus air bersih. Kedatangan tim Kejagung ke Kualatungkal hanya meninjau proyek WFC, dalam tahap pengumpulan data.
“Bukan air bersih, mereka ninjau proyek WFC. Soal adanya pemanggilan saksi, bisa ditanyakan ke Kejati atau langsung ke instansi terkait, ” kata Achmad Zulkarnaen. (eka)