Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Belum genap satu bulan bekerja, FW (23) seorang pekerja Illegal Drilling diciduk Tim Gabungan Polres Sarolangun saat sedang beroperasi tengah malam.
Tindak pidana illegal drilling ini terjadi di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, Tersangka berinisial FW (23) beralamat di Desa Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rendie Rienaldy, S.IK menjelaskan pada Press Release, Rabu (02/02/2022).
Kronoligis berawal dari Unit Tipiter dan Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan terhadap eksplorasi yang berlebihan (Eskploitasi) di daerah desa Lubuk Napal.
Hingga tiba ke tahap penangkapan, pelaku yang beroperasi sendirian sedang berada di lokasi Illegal Drilling.
“Saat proses penangkapan, tersangka diketahui sedang ada dan beroperasi di pedalaman daerah Desa Lubuk Napal, jam 12 malam kita bergerak menangkap pelaku, di tempat kejadian perkara kami menemukan pelaku seorang diri,” ucap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor honda revo, satu batang besi canting, satu gulung tali tambang, satu alat pendingin, dan satu buah galon yang berisikan cairan diduga minyak mentah didalamnya.
Pelaku yang ditangkap dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 th 2021 tentang migas yang telah dirubah menjadi pasal 40 angka 7 UU RI nomor 11 th 2020 tentang cipta kerja Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, denga ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda sebesar Rp. 60 Milyar.
Kedepan untuk pemodal dan pemilik lahan Illegal Drilling tersebut, polisi akan melakukan pendalaman lebih terhadap tersangka dan sudah mengantongi Identitas kedua nya.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, Identitas Pemodal dan Pemilik Lahan sudah kita kantongi,” (Achmed)









