Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Berhasil Amankan 802,92 gram Sabu dan 140 gram Ganja Bernilai Miliaran

Jambi (WARTANEWS.CO) – Polresta Jambi melalui Satreskrim Narkoba Polresta dalam kurun waktu 30 juni hingga 01 juli kembali berhasil amankan 7 orang tersangka di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti 802,92 gram jenis sabu dan 140 gram ganja.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (02/07) siang, ia mengatakan, penangkapan terhadap 3 jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi ini pertama dilakukan penangkapan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 768,19 gram di 2 TKP, pertama di hotel luminor Solok Sipin kecamatan danau Sipin dan ke dua berada di rumah pelaku sekaligus bandar atas nama AHM dan LS di Jalan Bunga Raya Kelurahan murni kecamatan danau Sipin. Dengan barang bukti 21 paket sabu berbagai ukuran dengan total seberat 768,19 gram.

Kedua, ungkap kasus jaringan di perumahan Parma residence kecamatan Jambi Selatan, Satresnarkoba menemukan ganja seberat 140 gram, dengan tersangka ANH yang berperan sebagai pengedar kemudian APP turut serta membantu pelaku.

Dan ungkap kasus yang ke tiga berada di depan rumah makan aneka rasa, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, dengan tiga orang tersangka JM, DRW, TRH serta barang bukti 34,73 gram sabu.

“Dengan diamankan nya 7 tersangka dengan barang bukti 802,92 gram sabu serta 140 gram ganja, para tersangka akan dikenakan pasal 114/112 dan 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara”, tutup Dover. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *