Jambi (WARTANEWS.CO) – Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, bersama Polsek Jambi Timur, berhasil menangkap satu orang tersangka kejahatan menggunakan air keras hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Tersangka berinisial JK (47) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jambi yang melarikan diri ke Provinsi Bengkulu, tepatnya di Curup Tengah Kecamatan Rejang Lebong.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi. S.I.K,.M.H melalui konferensi pers nya, bertempat di Mapolresta Jambi, Selasa (07/09) sore. Didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Handres, serta Kapolsek Jambi Timur AKP Hendra.
Melalui penyampaian Kapolresta, kejadian bermula pada Minggu 05/09 2021 pukul 03.00, karena faktor balas dendam oleh tersangka JK (47), yang mengakibatkan melakukan penyiraman air keras terhadap korban BM (41) yang menyebabkan luka bakar hingga korban kehilangan nyawa sesaat dilarikan ke RS DKT pukul 17.00 wib dihari kejadian.
“Berdasarkan pemeriksaan motif nya berawal dari dendam. Karena pelaku juga pernah menjadi Korban oleh BM (41), hingga menyebabkan luka dikepala tersangka JK (47),” ucap Kapolresta.
Lebih lanjut, Pol Eko Wahyudi mengatakan, berselang dua hari di saat kejadian, tepatnya Selasa 07 September 2021 pukul 04.30 wib, Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat untuk menangkap tersangka JK (47) setelah mengetahui pelaku berada di Provinsi Bengkulu, di daerah Curup Tengah Kecamatan Rejang Lebong.
“Pada saat diamankan Pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan Tindakan tegas terukur dan akhirnya Pelaku dapat diamankan,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (eco)