JAMBI – Pasangan muda-mudi tanpa ikatan resmi pernikahan, sedang dimabuk cinta. Kedapatan sedang “ngamar” di dalam salah satu kamar di Hotel Sephia Jambi, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi
Saat umat Muslim di Kota Jambi, sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan. Pasangan sejoli yang diduga mesum ini, ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jambi, pada pukul 11.35 WIB, kamis siang (08/06).
Lantas dengan sigap dan cepat. Petugas penegak peraturan daerah Kota Jambi ini, langsung membawa pasangan muda-mudi, yang diduga melakukan mesum disaat umat Islam sedang berpuasa di Bulan Suci Ramadhan tersebut, menuju ke kantor Dinas Sosial Pemerintah Kota Jambi di wilayah The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, untuk diproses lebih lanjut.
Sebelum mereka dipindahkan ke Panti Sosial Bina Remaja dan Wanita (PSBRW) milik Pemerintah Provinsi Jambi di daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, untuk dibina mentalnya.
Kepala Seksi Intelijen pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Jambi, Toni Sabhara saat dikonfirmasi wartanews.co, yang saat itu dia mengaku “menangkap basah” pasangan sejoli tanpa ikatan nikah resmi ini.
Toni menyebutkan, mereka ditangkap di dalam salah satu kamar di Hotel Sephia Jambi, Kecamatan Kota Baru. “Ya, kedua orang ini, kita tangkap, dan kita periksa. Ternyata mereka ini, tidak bisa membuktikannya (pasangan suami isteri yang sah). Maka kita bawa ke dinas sosial untuk ditindaklanjuti, dan kita serahkan untuk diproses lebih lanjut oleh petugas dinas sosial,” ungkapnya.
Ketika ditanya ketentuan aturan hukum apa, yang mereka langgar ini, tegasnya, kedua pasangan sejoli tanpa ikatan nikah resmi, yang sedang berada di dalam kamar di salah satu hotel di Kota Jambi tersebut, justru melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Jambi, Kaspul,SH,ME, melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial pada Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Jambi, Arianni Syahbuddin menyebutkan, pasangan muda-mudi yang ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja di Hotel Sephia Jambi, Kecamatan Kota Baru, pada siang hari, Kamis tadi (08/06), ternyata pasangan dibawah umur.
“Laki-laki dan perempuan itu, masih dibawah umur. Untuk saat ini, keduanya kita upayakan ditahan sementara selama 3 hari, atau 3×24 jam di dalam sel tahanan milik kantor dinas sosial, untuk diproses. Dan, untuk yang perempuan, yang masih dibawah umur itu, kita akan kirim ke Panti Sosial Bina Remaja dan Wanita (PSBRW) milik Pemerintah Provinsi Jambi di daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ungkapnya.
Sementara yang laki-laki, karena dia masih dibawah umur, dan masih ada orang tuanya segera diupayakan untuk memanggil orangtuanya, dan dikembalikan kepada orangtuanya.
“Kita upayakan yang laki-laki ini, orang tuanya kita panggil, dan kita kembalikan ke orangtuanya. Karena kita disini, tidak ada pembinaan untuk yang laki-laki, dan tidak ada panti sosial untuk laki-laki,” sebutnya.
Diketahui dari sumber Dinas Sosial Pemerintah Kota Jambi. Pasangan sejoli, tanpa ikatan resmi pernikahan, yang kedapatan ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, pada Kamis siang (08/06/2017) tadi. ternyata masih dibawah umur. Laki-laki, berinisial MR (18 tahun). Sedangkan yang perempuan, berinisial AO (17 tahun). (wartanews.co)
Penulis : Afrizal