Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Terus meningkatnya kasus kecelakaan, hingga merenggut korban jiwa yang disebabkan mobil pengangkut Batubara, serta sering menjadi biang kemacetan dijalan-jalan Provinsi Jambi.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur tentang Aturan Jam Operational dan Muatan Angkutan Batu Bara, Satuan Lantas Polres Sarolangun Bersama Satuan Intelkam Turun Kelokasi Stockpile Batu bara yang berada di Tanjung Rambai.
Kasat lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar mengatakan, pihaknya menyampaikan aturan-aturan yang berlaku kepada para supir, terutama surat edaran Gubernur Jambi tentang jam operasional dari jam 18:00 – 06:00 WIB.
“Kita juga merangkum aspirasi para supir angkutan batu bara untuk disampaikan kepada atasan,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
“Dan kita juga Sekalian menyampaikan kepada Sopir dalam berkendaraan menjaga keselamatan karna sering kecelakaan menelan korban seperti kejadian di Batanghari, maka dari itu dalam berkendara dan dalam Mobil Kosong di usahakan jangan terlalu Kebut-kebutan, Patuhi aturan-aturan yang berlaku.”Jelasnya. (Achmed)