KERINCI (WARTANEWS.CO) – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kerinci 2018 selama dua hari (4-5 Juli) telah selesai dilaksanakan KPU Kabupaten Kerinci.Bertempat digedung nasional Kota Sungai Penuh.
Ada yang tersisa dari rapat pleno penghitungan suara hasil Pilkada Kerinci ini, Saksi nomor urut 3 pasangan Zainal Abidin – Arsal Apri, Heri Zaldi , menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilkada Kerinci itu, karena dinilai banyak pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada berlangsung, salah satunya di Kecamatan Keliling Danau terdapat kotak yang rusak dan C1 pleno yang hilang.
Serta adanya keterlibatan ASN melakukan money politik di Kecamatan Bukit Kerman. Terkait dengan hal ini menurut Heri Zaldi, dia mengatakan pihaknya sudah melaporkan pada Panwaslu Kabupaten Kerinci. Bahkan berencana untuk menggugat ke jenjang lebih tinggi yaitu Mahkamah Kontitusi (MK).
Sementara saksi pasangan nomor urut 1 Monadi – Edison, Sri Maruddin, kamis malam mengatakan bahwa dirinya juga akan meralat bersama TIM Modis ke KPU Kabupaten Kerinci.
“Saya sudah sepakat bersama Paslon nomor urut 1 pak Monadi bahwa hasil rekapitulasi tidak akan saya tanda tangani.Kalau blangko DB2 KWK sudah pasti akan saya tanda tangani sebab pada Pilkada ini sangat banyak sekali saksi-saksi kami yang melihat kecurangan yag terjadi di tiap-tiap TPS,” ungkapnya.
Sri Maruddin, kepada wartawan menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui kalau yang ditandatanganinya yaitu hasil rekapitulasi pleno terbuka KPU ,karena dia menganggap yang dia tanda tangani blangko DB2 KWK catatan kejadian keberatan saksi.
Sri Maruddin juga menambahkan, dirinya sebenarnya tidak akan menandatangani berkas hasil rekapitulasi Pleno KPU. Untuk itu dia segera meralat berkas yang dirinya tanda tangani pada akhir rapat pleno terbuka tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Afdhal Febrianto ketika dikonfirmasi mengatakan, selama pleno berlangsung banyak hal yang dipertanyakan oleh saksi , terutama saksi nomor tiga seperti pembetulan pencatatan DPT, C6 yang kurang terdistribusi ke seluruh pemilih kemudian ada catatan kecurangan yang diduga terjadi saat pemilihan.
Afdhal mengatakan kecuangan tersebut bukan wilayah kewenangan KPU dan kita arahkan ke Panwaslu, pasti akan ditindaklanjuti.
Diungkapkanya terhitung sejak selesai pleno, maka saksi paslon selama 3 X 24 jam secara aturan berhak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika 3X24 jam tidak ada pencatat registrasi pada penerimaan perkara gugatan hasil pemilihan Pilkada di Kerinci, maka kita akan melakukan Pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati. Jadi kita tunggu tiga hari kedepan,” ungkapnya .(Azmal Fahdi)









