BATANG HARI (WARTANEWS.CO) – Puluhan Suku Anak Dalam (SAD) dalam Bathin 9, kecamatan Bajubang, senin (11/2/2019) melakukan aksi demo di depan kantor Bupati kabupaten Batang Hari.
Aksi demo SAD dan dari 9 Desa, yakni Desa Jebak, Jangga, Bahar, Bulian, Telisan, Sikamis, Pemusiran, Burung Hantu, dan Singoan.
Koordinator demo, Amirudin Todak dalam orasinya menuntut agar:
1.Bupati Batang Hari dan Timdu segera tindak lanjuti penyelesaian konflik lahan seluas 3.550 hektar yang telah di kamboja TIMDU.
2.Meminta kepada Bupati Batang Hari, BPN dan Dinas terkait tidak merekomendasikan apapun terkait rencana perpanjangan HGU PT.Asiatic Persada dan PT.Berkah Sawit Utama (BSU) sebelum konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di selesaikan.
3.Tindak lanjut TIMDU dan BPN tentang Konflik lahan/kebun warga yang telah di gusur oleh PT.Hutan Alam Lestari (HAL) dan telah masuk dalam HGU perusahaan tersebut, warga Batin 9 tidak pernah menjual/menerima ganti rugi ataupun bermitra dengan perusahaan.
4.Agar Pemkab Batang Hari melaksanakan inpres N0 3 Tahun 2018 tentang penundaan dan Evaluasi perizinan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang mana Inpres No. 3 Tahun 2018 juga mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi.
Akhirnya, pukul 09.00 WIB perwakilan SAD diterima Asisten 3 Setda Batang Hari Fakrizal, SH, MH, Kabag Ops Polres Batang Hari Kompol Agung Bastari Yusup, SH, MH, dan Kepala BPN Batang Hari Joko Santoso.
Dalam mediasi tersebut, Pemerintah kabupaten Batang Hari di wakili Asisten 3 Setda Batang Hari meminta agar para pendemo untuk bersabar. Pemkab akan memanggil pihak perusahaan yang terkait konflik lahan dan akan menghubungi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Karena menyangkut data penduduk warga SAD Batin 9 yang berseteru konflik lahan dengan PT.Asiatic Persada, PT.HAL, dan PT BSU berada di kabupaten Batang Hari dan kabupaten Muaro Jambi.
Fakhrizal juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Batang hari akan berusaha untuk mencari solusinya yang mana pada tanggal 20 Maret 2019 penyelesaian konflik lahan ini sudah ada penjelasannya.
Sementara koordinator Aksi, Amirudin Todak mengatakan kami akan menunggu hasil dari mediasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi dengan Pihak Perusahaan yang berkonflik dengan warga SAD dan 9 desa pada tanggal 20/03/2019 . “Jika tidak ada penyelesaiannya kami akan berangkat Mabes Polri Jakarta untuk meminta keadilan sebagai warga negara indonesia yang tertindas,” kata Ketua aksi Amirudin Todak. (Aspin)

 








