Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa, Kajati Jambi Dianugerahi Warga Kehormatan Lembaga Adat Melayu

Jambi (WARTANEWS.CO) – Untuk mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi, Minggu (12/06).

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata. Sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.

Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.

Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus menyampaikan dalam sambutannya, rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai di tingkat Kejaksaan.

Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.
Acara turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gubawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *