TEBO (WARTANEWS.CO) – Tim Gabungan terdiri dari Satlantas Polres Tebo, BKD Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan kabupaten Tebo, Jasa Raharja dan BKD Kabupaten Tebo melaksanakan razia terhadap kenderaan roda dua dan empat, kamis (28/9) di jalan 21 Unit Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Helvirani mengatakan, bahwa kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin dengan tujuan menertibkan kenderaan bermotor roda dua dan empat, terutama pajak kenderaan serta kelengkapan kenderaan. “Dalam razia kali ini kita menurunkan 40 personil dari berbagai instansi,” katanya.
Dijelaskannya, tim gabungan akan memeriksa kelengkapan surat dan kelengkapan kenderaan lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindak oleh masing-masing instansi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Bila pengendara melanggar ketentuan pajak, maka Samsat telah menyiapkan mobil samsat keliling, pelanggar pajak dapat membayar pajak di tempat. Bila melanggar peraturan lalu lintas, pihak Kepolisian akan menilang dengan tilang on-line, sedangkan dinas perhubungan akan memeriksa KIR kenderaan.
Diungkapkan Helvirani, UPT BAKEUDA Kabupaten Tebo pencapaian penerimaan pajak telah mencapai 90 persen dari target penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp16,7 Milyar dan per- 23 september 2017 telah mencapai 14 milyar rupiah.
Pihak samsat menghimbau agar masyarakat segera melengkapi surat kendaraan dan membayar pajak kenderaan, karena razia gabungan akan terus dilaksanakan. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar taat pajak, karena pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan negara,” pungkas Helvirani.
Dalam razia gabungan kali ini, Polres Tebo menurunkan 8 personil Satlantas Polres Tebo dipimpin langsung KBO Lantas Ipda Winarno,SH. “Kemarin (27/9) kita berhasil menilang 18 pelanggar, sedangkan hari ini (28/9) menilang 25 pelanggar,” ungkap Winarno disela-sela pelaksanaan razia. (Deni Kumbara)