Ratusan Tersangka Perjudian Diamankan Polda Jambi dan Jajaran

Jambi (WARTANEWS.CO) – Kapolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus perjudian online dan ofline secara konvensional. Dengan mengamankan 133 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, yang didampingi Dirkrimum Polda Jambi Kombes Andrian Anantha Yudhistira, saat menggelar Konferensi Pers, bertempat di Lobi Mapolda, Senin (29/08) sore.

Kombes Pol Christian Tory menyampaikan, selama 2 minggu terakhir pihaknya terus melakukan penindakan perjudian. Hal ini juga senada dengan perintah Kapolri.

“Dari 133 orang, terdiri dari 62 orang tersangka melalui judi online dan 71 judi ofline. Terkhusus perjudian online ditangani Ditreskrimsus dengan 45 kasus, dengan barang bukti 12 unit komputer dan 57 handphone, serta uang tunai 13 juta dan saldo atm 4 juta,” ucap Dirkrimsus.

Dirinya juga menggugkapkan, selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs di dominasi dari luar negeri. “Dari ribuan situs berada sebagian besar di luar negeri, Dalam hal ini pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Andrian Anantha mengatakan pihaknya dan jajaran melakukan operasi selama 10 hari dengan memberantas 46 kasus perjudian offline dengan 71 orang tersangka. “Dan semua tersangka seluruhnya masih di proses, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Andrian Anantha.

Menambahkan, Kombes Andrian Anantha menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus bekerjasama bersama pihak kepolisian, dengan terus menginformasikan jika ada hal-hal negatif yang terlihat di sekeliling. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *