MUARO JAMBI – Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Muaro Jambi mengirimkan surat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna fasilitas kendaraan dinas. Hal ini dilakukan akibat rendahnya kesadaran dalam taat membayar pajak tahunan yang harusnya menjadi kewajiban pengguna fasilitas.
Berdasarkan sumber data yang ada di Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) sampai saat ini, terdapat 164 kendaraan roda empat dan 769 kendaraan roda dua yang telah memasuki tempo waktu pembayaran pajak.
Kepala UPTB Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi untuk Kabupaten Muaro Jambi, Fauzan SE saat ditemui di ruang kerjanya, rabu(17/05) mengatakan, “telah melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas di Muaro Jambi yang tercatat belum melakukan pembayaran wajib pajak tahunan. Sementara surat telah kita kirimkan ke penanggung jawab kendaraan dinas.”
Fauzan menegaskan, dikirimkannya surat ini untuk menegakkan aturan sekaligus kesadaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang dan penanggung jawab fasilitas kendaraan dinas. Selain itu, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya untuk pembangunan daerah.
Lebih lanjut Fauzan SE mengatakan, sesuai dengan surat Nomor : 973/62/UPTB-Samsat/43/MJ/IV yang dikirim pada tanggal 21 April 2017, Samsat Muaro Jambi menekankan beberapa point yang harus dilakukan oleh ASN selaku pemegang Randis, yakni, melakukan kroscek data yang dikirimkan melalui surat terhadap identitas Randis yang dipegang oleh ASN penerima surat, jika data yang dikirimkan tidak sesuai dengan data yang ada, segera melapor kepada Samsat agar dilakukan pencocokan data dan jika ada kendaraan yang mengalami kerusakan berat segera dilaporkan ke pihak samsat untuk proses pengecekan kendaraan.
(wartanews.co-H/harvery)