KERINCI (WARTANEWS.CO) – Ratusan Desa di Kabupaten Kerinci terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2017. Hingga Minggu kedua bulan Desember ini masih banyak Kepala Desa yang belum mencairkan Dana Desa-nya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kerinci memberikan batasan waktu untuk mencairkan Dana Desa Tahap kedua hingga tanggal 22 Desember 2017 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal ketika dikonfirmasi, Kamis pagi (14/12) mengatakan dari 285 Desa di kabupaten Kerinci sekitar 110 sampai 115 Desa yang sudah mencairkan Dana Desa untuk tahap kedua.
Hingga Selasa (12/12) yang sudah dikeluarkan rekomendasi dari kita, kemudian rekomendasi tersebut dibawa ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Kerinci untuk mencairkan Dana Desa.
“Kita setiap hari terus memproses pengajuan pencairan dana dari masing-masing kepala. Dengan persyaratan sudah menyelesaikan laporan tahap kedua,” jelas Hasferi Akmal.
“Pada hari Sabtu dan Minggu pun kita bekerja mengeluarkan rekomendasi agar bisa cepat cair Dana Desa, karena kita cek kelengkapannya. Jadi rekomendasi bisa diberikan apabila laporan tahap kedua sudah selesai diserahkan,” ungkapnya.
Hasferi mengatakan, bagi desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap kedua akan diberikan sanksi dengan pengurangan anggaran sesuai dengan silpanya. Kemudian bagi Kepala Desa yang tidak bisa menggunakan Dana Desa 100 persen, sisanya akan dikembalikan kepada Kas Negara. Tahun berikutnya (2018-red) dianggarkan diusulkan kembali, tapi akan dikurangi sesuai dengan silpa yang ada. (azmalfahdi)