JAMBI (WARTANEWS.CO) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, berhasil menangkap satwa jenis burung Gelatik Batu, di loket bus PO R.A, yang berada terminal Alam Barajo, yang terletak di Jalan Lintas Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (17/07/2020).
Dikatakan Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh, penangkapan ini yang kerap mendapati laporan dari masyarakat mengenai peredaran ilegal satwa burung, pada lalu lintas Sumatera tersebut. “Kita mendapati pada saat pemeriksaan bus menurunkan para penumpang dan bongkar muat barang di loket,” katanya.
Saat itu juga, kata Rahmad, pihaknya langsung memeriksa dan mendapatkan 8 box yang berisi burung yang disembunyikan di dalam toilet bus. “Sebanyak kurang lebih 240 ekor burung jenis Gelatik Batu (Parus Major) petugas amankan,” terangnya.
Sementara, lanjut Rahmad, berdasarkan pengakuan dari supir bus, burung Gelatik Batu itu dari Pekanbaru-Riau menuju ke Tulang Bawang-Lampung.
Burung Gelatik Batu itu merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks. “Namun peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN),” lanjutnya.
“Direncanakan burung Gelatik Batu itu akan dilepas liarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi,” tutupnya.
Untuk diketahui, burung Gelatik Batu memiliki ciri berukuran kecil yaitu 13 cm, berwarna hitam, abu-abu, dan putih, kepala dan kerongkongan berwarna hitam. Tersebar di pulau Sumatera, Jawa dan Bali, tepatnya di daerah hutan mangrove hingga daratan 2.000 Meter di Atas Permukaan Laut (MDPL). (cbf)