MUARO JAMBI – Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mandiri Desa Tri Mulya, kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan rapat triwulan II bulan april-Juni 2017, senin (31/07/2017) di kantor KUD Karya Mandiri di Desa Tri Mulya.
Rapat dihadiri oleh Ketua KUD Karya Mandiri Widodo, Badan Pengawas (BP) Nurhadi, Sekretaris KUD Karya Mandiri Nur Hasim, para Ketua Kelompok dan Sekretaris serta anggota.
Dalam laporan pengurus KUD Karya Mandiri pada triwulan II bulan april-juni 2017, KUD Karya Mandiri membukukan laba sebesar Rp14 juta.
Perolehan laba Rp14 juta selama triwulan II, adalah hasil dari penjualan pupuk dan waserda serta pinjaman uang oleh anggota dari KUD Karya Mandiri. Dalam rapat laporan pengurus tersebut dapat diterima anggota dengan kesepakatan musyawarah, walaupun diawali debat tegang.
Selanjutnya, Sapuan Ketua Kelompok Tani Margo Mulyo I meminta agar dana premi 0,3 persen (margin premi) dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada PT Bahari Gembira Ria (BGR) yang berjumlah Rp265 juta untuk segera dibagikan kepada kelompok tani guna pemeliharaan jalan-jalan produksi.
Namun, ada anggota lain yang menginginkan agar dana Rp265 di kas KUD Karya Mandiri tersebut untuk tetap di kas sebagai modal pengembangan retail pupuk dan waserda.
Nurhadi, sebagai Badan Pengawas menawarkan musyawarah untuk mufakat. Dan disetujui.
Akhirnya, dengan sangat legowo Ketua KUD Karya Mandiri, Widodo menyetujui dana Rp265 juta dari hasil premi penjualan TBS kelapa sawit akan dibagikan. Disetujui pembagiannya dalam tiga tahap, yaitu setiap bulan saat pembagian hasil produksi plasma di awal bulan.
Pencapaian yang di dapat oleh ketua KUD Karya Mandiri, Widodo sangat diapresiasi oleh seluruh anggota rapat yang hadir. Karena KUD Karya Mandiri dapat bangkit lagi dari masa sebelumnya yang selalu merugi.
Diketahui sebelum KUD Karya Mandiri dipegang oleh Widodo, pernah mengalami kerugian hingga kas kosong dan sampai keranah hukum. Dalam penyelidikan kepolisian di dalam pengelolaan keuangan KUD Karya Mandiri terungkap adanya penyelewengan dana hingga Rp600 juta. (wartanews.co)
Penulis : Oleston
Editor : Harianja