BATANGHARI (WARTANEWS.CO) – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari melarang masuk wartawan meliput kegiatan rapat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dengan alasan yang tidak jelas, Senin (1/3).
”Ini perintah Kasat tidak boleh masuk, kami hanya menjalankan perintah,” kata salah seorang anggota Pol PP.
Padahal ini merupakan rapat pertama yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik pada Jumat (26/2) lalu.
Puji, salah seorang wartawan Batanghari mengaku, baru kali ini mengalami hal demikian. “Kami mau liput kegiatan Bupati kok dilarang, baru kali ini kami dilarang,” kata Puji.
Dengan adanya kejadian ini, Pol PP Kabupaten Batanghari telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Shelly)









