Jambi (WARTANEWS.CO) – Bertempat di Swarna Bumi Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (23/02), DPRD Kota Jambi laksanakan Rapat Paripurna dalam rangka menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Pemkot Jambi melalui Wakil Wali Kota Jambi Maulana di dalam Paripurna menyampaikan Lima Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Jambi yang di dasari oleh Undang-undang cipta kerja secara nasional. Adapun isi Ranperda tersebut mengenai tata ruang, zakat infaq dan shodaqoh, ketahanan keluarga, RPJMD yang sama berkaitan dengan perubahan-perubahan indikator berdasarkan Covid-19 penurunan di bidang ekonomi dan target kemiskinan, pendirian bangunan yang mengacu kepada Cipta kerja untuk memudahkan investasi dan proses izin-izin mendirikan bangunan yang lama dan direvisi dengan teknik. “Untuk RPJMD ini menjadi acuan di akhir masa jabatan kami yang akan di presentasikan di depan dewan mewakili dari masyarakat Kota Jambi,” Kata Wawako Maulana dalam penyampaian 5 Ranperda. “Tujuannya adalah disamping memang PAD juga mempermudah investasi selagi tidak bertentangan dengan RT Rw-nya pembangunan tersebut,” lanjutnya. Menanggapi sampaian Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, bahwa hari ini rapat paripurna penyampaian 5 ranperda dari pihak eksekutif. “InsyaAllah sudah kita terima dan besok akan diberikan tanggapan oleh delapan fraksi terkait 5 ranperda tersebut dan lusanya pihak eksekutif akan memberikan jawaban,” kata absor. Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan Paripurna selama 3 hari, DPRD Kota Jambi akan membentuk pasukan khusus (Pansus) terhadap lima Rancangan peraturan daerah kota Jambi tersebut. (eco)
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Terima Lima Ranperda









