Jambi (WARTANEWS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, pagi ini melangsungkan Rapat Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Provinsi Jambi, bersama tim Kasatgas 1 KPK RI, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/4).
Sudirman mengatakan delapan area intervensi pencegahan korupsi Pemprov Jambi, diantara area tersebut antara lain, perencanaan dan pemantapan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparatur pengawas internal, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, menajemen aset daerah dan terakhir pemantapan pengelolaan Dana Desa.
“Pemprov Jambi juga berusaha meningkatkan pencegahan korupsi di semua sektor, melalui Keputusan Gubernur Jambi No. 381 Tahun 2020, telah di tetapkan rencana aksi pemberantasan korupsi terintergrasi”, ucap Sudirman.
Sementara itu Tim Kasatgas 1 KPK RI Maruli Tua, menyebutkan beberapa langkah tugas KPK dalam penyelesaian maraknya kasus korupsi, yakni Pencegahan, Koordinasi dan Monitor.
“Tiga berikutnya yang masih tetap kami lakukan, tugas supervisi, penyelidikan, penyidikan dan eksekusi”, tambah Maruli.
Sudirman juga menghimbau semua pemangku kepentingan, untuk membangun system pencegahan korupsi, salah satunya dengan pusat pemantauan pencegahan, dengan delapan area intervensi. (eco)








