Ranperda Pendirian PDAM Kota Sungai Penuh Diajukan ke DPRD

SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diajukan Wali Kota Sungai Penuh, H.Asafri Jaya Bakri (AJB) kepada DPRD Kota Sungai Penuh, selasa (3/10) dalam sidang Paripurna Dewan bertempat digedung DPRD Kota Sungai Penuh.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Wali Kota tersebut masing-masing Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Sungai Penuh, Ranperda tentang pengelolaan barang aset daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor: 18 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengolahan keuangan daerah.

Wako Sungai Penuh dalam pengantar Rancangan Peraturan daerah ini menyebutkan bahwa Ranperda tentang pendirian perusahaan air minum Kota Sungai Penuh, sangat diharapkan dan perlu sebagai dasar hukum untuk mendirikan perusahaan air minum di Kota Sungai Penuh, dalam upaya memenuhi standar dasar kebutuhan masyarakat.

Karena ditargetkan pada awal tahun 2018 mendatang Perusahaan Air Minum di Kota Sungai Penuh, sudah berdiri. Wako mengharapkan agar Ranperda ini untuk segera dibahas sehingga dengan demikian akan cepat bergerak. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *