Ranperda Kota Jambi Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 Segera Diperdakan


JAMBI – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) diajukan pemerintah daerah Kota Jambi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi segera menjadi perda pada 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, DR Ardi, melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penaatan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Taufiq,SH,MH mengungkapkan, pihaknya optimis Ranperda Kota Jambi Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 diperkirakan selesai menjadi perda dalam waktu dekat ini.

“Kita optimis, selesai diperdakan dalam waktu dekat ini. Pada tahun ini juga. Saat ini masih dalam tahap evaluasi ditingkat provinsi, dan masih dalam perbaikan,” sebutnya, Selasa (23/05/2017).

Sebelumnya sudah disetujui oleh DPRD Kota Jambi, melalui paripurna menjadi suatu perda di Kota Jambi. Akan tetapi dievaluasi ditingkat provinsi, menurutnya tidak mengubah substansinya.

“Hanya revisi perbaikan mana-mana saja, yang mungkin dianggap “tidak pas”. Karena mengacu kepada peraturan perundang-undangan, sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjutnya tujuan pembuatan ranperda tersebut ditujukan kepada semua pelaku kegiatan usaha di wilayah Kota Jambi agar mereka benar-benar menghasilkan pengelolaan dan pengendalian limbah B3 sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

“Indikatornya sudah sangat jelas, bahwa pembangunan dan kemajuan pembangunan di Kota Jambi begitu pesat, seperti industri, perdagangan dan jasa, yang mana pembangunan ini secara global akan berdampak terhadap lingkungan hidup di Kota Jambi.

Didalam operasionalnya nanti, tentu saja menggunakan bahan-bahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sehingga menghasilkan limbah B3. Maka pemerintah perlu melindunginya oleh perda, sehingga mereka benar-benar menghasilkan pengelolaan limbah B3 sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Limbah dari bahan-bahan B3 sangat berbahaya. Karena limbah B3 memiliki karakteristik, seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius (limbah medis), korotif (berkarat), dan beracun.

Terkait pengenaan sangsi diberikan kepada pelaku yang melanggar aturan perda tersebut, tegasnya, dikenakan sangsi administratif. Apabila tidak diindahkan dalam aturan perda maka dikenakan sangsi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup.

“Sangsi administratif yang diatur dalam perda ini, mencakup pemberian sangsi teguran tertulis dan paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sangsi administratif ini, juga bisa berujung sangsi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup,” tuturnya.



(wartanews.co/Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *