MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Persoalan sengketa tanah dan lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat menjadi perhatian khusus di daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Sehingga masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) terbesar oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten setempat, untuk segera cepat diselesaikan dan dituntaskan.
Karena masalah sengketa tanah dan lahan tersebut, telah menjadi sorotan serius di masyarakat untuk segera dituntaskan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah kabupaten dengan julukan ‘Bumi Sailun Salimbai’ ini.
Warga Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi yang tergabung dalam Koperasi Tanjung Jaya Abadi pimpinan M Rafai’ mendesak pemda Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyelesaikan sengketa tanah dan lahan kebun sawit warga dengan pihak perusahaan, dalam hal ini PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) selama puluhan tahun.
Berawal dari tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Petani (LSM-FMP) terhadap lahan seluas 60 persen dari luas lahan kurang lebih 2.100 hektar berasal dari penyerahan Nanang Suhandi sebagai Manager Kebun PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) dari lahan diluar perizinan seluas kurang lebih 770 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2011, dan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2011.
Difasilitasi Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, M Junaidi,SP,ME, bertempat di ruang Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Muaro Jambi, Selasa siang (16/07/2019) di dalam Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang,Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Junaidi memimpin langsung rapat pertemuan antara pihak perwakilan Kelompok Tani Desa Tanjung Lanjut, tergabung dalam Koperasi Tanjung Jaya Abadi dengan perwakilan perusahaan yakni diwakilkan Corporate Social Responsibility (CSR) Area Jambi PT Brahma Bina Bakti, Eko Bayu, beserta pihak-pihak instansi terkait lainnya, masing-masing yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Iqbal, serta Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Akso Dano di Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Amrullah,SAg.
Dalam kesimpulannya, M Junaidi telah memutuskan dalam notulen hasil rapat menyebutkan empat point untuk menyelesaiam sengketa tanah antara Kelompok Tani Desa Tanjung Lanjut, tergabung dalam Koperasi Tanjung Jaya Abadi dengan perwakilan perusahaan yakni PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan), pihak KUD Akso Dano Sengeti, Sekernan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memghimpun semua dokumen yang sedang dalam sengketa di lokasi Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan tersebut.
Yang nantinya, segera dipelajari dan ditelaah Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Iqbal, dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Adapun empat point tersebut, yakni masing-masing, pertama; pengurus Koperasi Tanjung Jaya Abadi, beralamat di Desa Bukit Baling untuk segera menyiapkan alas hak kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya, termasuk dokumen pendukung atas hasil survei tanah 700 meter pada 2001 lalu, dalam bentuk dokumen asli, atau yang sudah dilegalisir disampaikan kepada Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua, Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menghimpun dokumen asli keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA), surat Bupati Muaro Jambi saat dijabat oleh Bupati Burhanudin Mahir, serta surat Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Muaro Jambi, serta surat-surat pendukung lainnya.
Ketiga, setelah dokumen tersebut terhimpun, segera akan dipelajari dan ditelaah oleh Tim untuk ditindaklanjuti, serta yang terakhir yakni keempat; kedua belah pihak agar koperatif (cooperatif) dalam memberikan dokumen pendukung kepada pemda.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi mengungkapkan dalam regulasi menyatakan kepada kelompok tani untuk segera menyiapkan alas haknya kepemilikan dan dokumen pendukungnya.
“Dalam regulasi menyatakan Perusahaan wajib menyediakan pola kemitraan minimal 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Untuk itu, kami menyarankan kepada semua pihak, menyiapkan bukti atas kepemilikan tanah dalam bentuk alas hak, atau dokumen lainnya,” tegasnya.
Sementara salah seorang anggota Kelompok Tani Desa Tanjung Lanjut, juga tergabung dalam anggota Koperasi Tanjung Jaya Abadi, Roni Pasla mengatakan berdasarkan surat yang disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 525/1196/PEM, bertanggal 10 Oktober 2001, perihal penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan dengan PT Kirana Sekernan, yang suratnya ditujukan kepada PT Brahma Bina Bakti, salah satu pointnya yaitu di point nomor empat, menyebutkan; dalam rangka mencarikan lahan alternatif untuk dibangun kebun sawit bekerjasama dengan PT Kirana Sekernan, kami telah mensurvei lahan seluas kurang lebih 700 hektar, dan berkemungkinan dapat dibangun untuk kebun sawit masyarakat Desa Tanjung Lanjut, yang letaknya masih berada dalam wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
“Berdasarkan (surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi) itu, kami dari masyarakat meminta pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Muaro Jambi, untuk sama-sama ke lapangan, melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Akso Dano, perusahaan (PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan), BPN (maksudnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), dinas kehutanan, untuk mengukur ulang (kembali) berdasarkan izin masing-masing,” tegas Roni dalam rapat pertemuan dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Muaro Jambi, M Junaidi.
Sedangkan dari pihak perusahaan, CSR Area Jambi PT Brahma Bina Bakti, Eko Bayu menyatakan dalam persfektif Hukum Perdata, siapa yang menggugat, merekalah yang membuktikannya.
“Kalau masyarakat merasa lahannya diserobot oleh perusahaan, atau pihak lain. Silahkan melakukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya. (Afrizal)