SENGETI – Kasus pembunuhan pasutri, Aljufri (52) dan Sumia (42), toke pakan ikan yang terjadi di Desa Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada (19/01) lalu. Dengan tersangka mantan pegawai korban, M. Edi alias Sidit, kini proses hukumnya terus berlanjut dan sudah memasuki P21 tahap kedua di Kejari Sengeti. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Jaluko, AKP Dastu Gustiawan, via telepon, Senin (17/04).
“Untuk berkas perkara kasus pembunuhan pasutri tersebut kini sudah memasuki P21 dan saat ini berkas tersebut sudah di terima pihak Kejaksaan Negeri Sengeti. Berarti hanya tinggal menunggu sidang perdananya saja lagi”, jelas Kapolsek.
Sebagaimana diketahui di pemberitaan sebelumnya, menurut dari pengakuan dari M. Edi alias Sidit sendiri, alasan mengapa ia melakukan pembunuhan sadis tersebut, ditengarai motif balas dendam. Karena dipecat dari pekerjaannya dan dituduh mencuri, ketika ia masih bekerja di tempat korban.
Pelaku sendiri berhasil diringkus oleh pihak kepolisian gabungan antara polsek Jaluko dan Polres Muaro Jambi pada (27/11/2016) silam, tanpa perlawanan.
(wartanews.co-H/Aji)