TEBO (WARTANEWS.CO) – Program bantuan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah ke semua desa di seluruh Indonesia bertujuan untuk memajukan pembangunan serta perekonomian masyarakat di Desa.
Semua program kerja tersebut harus disampaikan atau diinformasikan ke semua warga dan umum. Mulai dari informasi melalui papan informasi hingga melibatkan media.
Untuk menginformasikan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) juga tertuang dalam program kerja desa dan dananya bisa diambil dari DD ataupun ADD.
Penggunaan dana DD dan ADD yang diperuntukkan informasi semua program kerja tersebut dibenarkan oleh Kepala PMD Tebo melalui Ansori Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa.
Dia menegaskan, sesuai dengan pedoman penggunaan DD dan ADD yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Pemerintah, disebutkan kalau untuk Anggaran Dana Desa (ADD) tertuang dalam Pengelolaan Informasi Desa dan di Dana Desa (DD) tertuang dalam Pengembangan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi.
“Di dalam program kerja harusnya dibuat, selain itu untuk publikasi giat program kerja desa tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bupati tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa,” terang Ansori.
Namun ditambahkan Ansori, semuanya tergantung pemerintah desa apakah sudah memasukannya saat Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa. (deni kumbara)