Potensi PAD Desa Mendalo Indah Belum Optimal Dilaksanakan

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Meiry Aryani,SKom, melalui Sekretaris Desa, Prian Susilo, SPdI mengatakan sumber-sumber penerimaan keuangan desa di Desa Mendalo Indah selama ini berasal dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat, dan pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Pemerintah Provinsi Jambi dan APBD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dipaparkan Prian Susilo kepada media online ini, Pemerintah Desa Mendalo Indah terbentuk sejak 2011 yang lalu sampai sekarang, terdiri dari tiga dusun yaitu masing-masing Dusun Kota Kampus 1, Dusun Kota Kampus 2, dan Dusun Kota Kampus 3. Sementara Desa Mendalo Indah di Kecamatan Jambi Luar Kota ini, ungkapnya, termasuk kategori Desa Swakarya Lanjut.

Adapun sumber-sumber penerimaan dari APBN dan APBD tersebut, jelasnya, yakni Dana Desa (DD) dari sumber pos APBN Pemerintah pusat. Kemudian sumber penerimaan dari pos APBD, masing-masing yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dari APBD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta sumber penerimaan dari pos APBD Provinsi Jambi yaitu Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP).

Terkait dengan potensi sumber Pendapatan Asli Desa atau (PAD) Desa, tambahnya, sampai sekarang belum berjalan karena terkendala teknis. Hanya saja, sebutnya, untuk PAD Desa Mendalo Indah ini, justru dapat diperoleh melalui pendirian usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang telah didirikan sejak 2018 lalu, bernama BUMDes Dharma Indah Utama.

“Untuk potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) desa kita, sampai saat ini belum berjalan, dan untuk PAD desa untuk saat ini, kita mengharapkan perjalanan (operasional) usaha dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kita, yang sudah kita dirikan pada tahun 2018 yang lalu, yang bernama BUMDEs Dharma Indah Utama.

Untuk pendirian BUMDes di Desa Mendalo Indah ini, mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pendiriannya melalui Peraturan Desa (Perdes),” ungkapnya.

Justru selama ini, masih ungkap Prian, sektor potensi penerimaan asli daerah di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota yang memungutnya adalah petugas dari Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Pungutan pajak dan retribusi daerah di Desa Mendalo Indah selama ini, adalah kewenangan petugas dari Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, antara lain pajak rumah kos-kosan, pajak reklame, dan pajak restoran.

Maka yang jelas, bila ditanyakan (sektor-sektor usaha) apa saja yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa kita ini, justru sampai saat ini belum berjalan, dan kendalanya apa. Coba tanyakan langsung dengan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Desa Mendalo Indah saat ini, Ibu Meiry Aryani,SKom,” demikian paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *