Jambi (WARTANEWS.CO) – Andri Eka Putra 31 tahun, warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ditangkap polisi setelah ditetapkan DPO oleh Polsek Nipah Panjang Tanjabtim.
Informasi dihimpun, Penjahat yang cukup lihai kabur dari polisi ini berhasil ditangkap didalam kapal ikan, setelah tim unit Reskrim Polsek Nipah Panjang mengejar pakai spedboat di sungai Batanghari Jambi. setelah itu dibawa ke Polsek Nipah Panjang mempertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolsek Nipah Panjang, AKP Budi Suwarto saat dikonfirmasi membenarkan seorang penjahat ditangkap tim unit Reskrimnya didalam Kapal yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang lantaran membongkar rumah warga malam hari.
“Ya benar, pelaku warga Nipah Panjang ditangkap karena membongkar rumah warga di Nipah Panjang,”jelasnya sabtu, 29 juni 2024.
Budi mengatakan penangkapan pelaku tepat jumat sore, 28 juni 2024 sekitar pukul 16.00wib tepat di sungai Batanghari atau tepatnya di pulau burung, nipah panjang dan dalam penyelidikan, pelaku mengaku perbuatannya membongkar rumah warga dan setelah mendapatkan hasil barang curian langsung kabur.
“Pelaku membongkar rumah warga yang korbannya bernama Apriani (48 tahun) warga Nipah Panjang, saat membongkar rumah, pelaku mengambil barang berupa HP dan uang senilai 3,5 juta rupiah dan sudah menjadi barang bukti,”tuturnya.
Budi menceritakan, sebelum pelaku ditangkap, awalnya tanggal 2 juni 2024 sekitar pukul 06.00wib, korban bangun tidur dan saat kedapur melihat pintu dapur terbuka, merasa curiga ia lantas ke ruang tamu dan melihat lemari sudah bergeser dan tidak hanya itu, ia melihat penyimpanan uang di laci bengkel senilai 3,5 juta hilang dan begitu juga HP hilang.
“Korban juga membangunkan suaminya beserta anaknya apakah ada melihat HPnya namun dijawab tidak tau, sehingga korban melapor ke Polsek Nipah Panjang dan atas kelakuan pelaku terancam 6 tahun penjara,”katanya. (*)