JAMBI (WARTANEWS.CO) – Polresta Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika sebanyak 27.091 Kilogram (Kg), di halaman Mapolresta Jambi, Kamis (30/07/2020).
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari tangkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Jambi dalam satu semester yakni dari bulan Januari-Juni. Terdiri dari sabu 1,098 Kg, ganja 25,850 Kg dan pil ekstasi 142,97 gram.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chiristian, menuturkan bahwa metode pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
“Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kita lakukan dengan cara diblender, sedangkan jenis ganja dibakar dengan menggunakan mobil mesin incinerator,” tuturnya.
Dover mengatakan dirinya prihatin dengan masih adanya peredaran gelap narkotika di Kota Jambi. Hal ini terbukti dari masih adanya tersangka dan barang bukti yang diamankan pihaknya. Disisi lain, menurut Dover, ini merupakan sebuah keberhasilan atas pengungkapan kasus.
Dover berharap dan berpesan kepada masyarakat Kota Jambi untuk bekerja sama memberantas peredaran narkoba. “Awalnya dari diri kita sendiri, keluarga kemudian kawan. Semoga kedepan narkoba di Kota Jambi dapat diberantas,” tutupnya.
Sementara Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, sangat mengapresiasi kinerja dari Polresta Jambi. Maulana mengatakan, ini adalah kerja besar dalam memberantas narkoba, karena narkoba ini perusak anak bangsa dan kinerja dalam otak.
Wawako Maulana mengatakan, pihaknya (Pemkot Jambi) telah berkolaborasi dalam memberantas narkoba di masyarakat Kota Jambi. “Kami berkolaborasi bersama Polresta Jambi, membuat Kampung Bantar, sehingga dari masyarakat bisa turut serta memberantas narkoba,” ucapnya. (cbf)