Jambi (WARTANEWS.CO) – Polresta Jambi melaksanakan Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis KPU Kota Jambi dalam rangka Sinergitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta pemilihan Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Tahun 2024. Bertempat di Aula Loka Manginti Mapolresta Jambi pada Rabu (06/09/2023).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK, MH, mendampingi Ketua KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga dan Ketua Bawaslu Kota Jambi Akbar Gagarin Awinda.
Dikatakan Kapolres, Kombes Pol Eko Wahyudi siapapun pemimpin tingkat Daerah maupun Nasional agar dapat menjaga keutuhan Bangsa dan Negara.
“Sinergisitas Pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Azwardi SE menyampaikan kegiatan pelaksanaan MoU merupakan perwujudan erat kerjasama antara Polresta Jambi dan KPU, karena memiliki nilai strategis agar terselenggaranya Pemilu yang bertanggung jawab kerja sesuai amanat UU.
“Menjadi harapan bersama bahwa pemilu tahun 2024 lebih baik dari tahun sebelumnya, seluruh elemen masyarakat harus komitmen menjaga kesatuan NKRI,” kata Kasi Humas.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga mengatakan, pelaksanaan penanda tanganan pedoman kerja teknis antara KPU kota Jambi dengan Polresta Jambi ini adalah program kerja tahapan pemilu untuk tahun 2024.
“Mari kita bersama mensukseskan Pemilu 2024 agar dapat berjalan aman lancar dan optimal,” ungkap Ketua KPU Kota Jambi. (*)









