TEBO (WARTANEWS.CO) – Pelaksanaan Operasi Zebra diseluruh wilayah Republik Indonesia sejak 1-14 Nopember 2017 berakhir sudah.
Selama operasi Zebra, Satlantas Polres Tebo berhasil menilang sebanyak 1.282 pelanggar lalulintas. Hal tersebut, disampaikan Kasat Lantas Polres Tebo, AKP Roslinda RM,S.Pd melalui Baur Tilang Satlantas Polres Tebo, Brigadir Ridwan, rabu (15/11) kepada wartanews.co, disela pelaksanaan operasi rutin di wilayah Rimbo Bujang.
Menurut Brigadir Ridwan, dari 1.282 yang berhasil ditilang, 1.008 pelanggaran kenderaan sepeda motor dan 274 kenderaan roda empat. “Kita berhasil menilang 847 STNK dan 144 SIM, serta menilang 291 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang diduga berasal dari Curanmor,” ujarnya.
Labih lanjut Brigadir Ridwan mengatakan, sebagian besar pelanggar lalu lintas berprofesi swasta dan 236 berstatus pelajar.
Kesemua pelanggar telah ditilang melalui tilang on-line, besaran denda sesuai ketentuan Rp70 ribu bagi pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan SIM, dan Rp100 ribu bagi kendaraan minibus.
Setelah selesai pelaksanaan operasi zebra ini, Satlantas Polres Tebo akan terus melaksanakan operasi rutin, guna menciptakan kawasan tertib lalu lintas.
“Kita menghimbau masyarakat agar melengkapi kenderaan dan surat kenderaannya, karena Satlantas Polres Tebo akan terus melakukan razia rutin,” pungkasnya. (Deni Kumbara).