MUARASABAK (WARTANEWS.CO) – Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan baby Lobster sebanyak 53.258 ekor. Hal tersrbut disampaikan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Agus Desri Sandi, S IK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu DS, SIK dalam pers realis di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjabtim, senin (21/1).
Polres Tanjung Jabung Timur melalui Polsek Nipah Panjang menggagalkan dan mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan baby Lobster pada Rabu malam (16/1). Penangkapan dilakukan di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang dan mengamankan tiga orang berinisial ABD, MU, dan SA.
“Tiga orang tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 19992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pelaku diancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp. 1,5 Milyar. Saat ini kita masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi,” ungkap Kapolres.
“Usai dilakukan pemeriksaan, baby Lobster tersebut langsung dibawa ke Padang pada hari Kamis (18/1), untuk dilakukan pelepas liaran ke alam di Pantai Pulau Ujung Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), Kota Pariaman Sumatera Barat. Kegiatan pelepas liaran ini bekerjasama dengan BKIPM Padang, Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Barat, serta pengawalan dari Anggota Polres Tanjabtim,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 koli boks yang terbuat dari styrofoam yang didalamnya terdapat 2 jenis baby Lobster antara lain baby Lobster jenis pasir sebanyak 48.258 ekor dan baby Lobster jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor, dikemas dan dimasukkan kedalam 292 kantong plastik.
Harga dari baby lobster tersebut bervariasi menurut jenisnya berdasarkan estimasi atau perhitungan yang dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, antara lain baby lobster jenis Pasir 48.258 ekor x 150.000 = 7.238.700.000, sedangkan baby lobster jenis Mutiara 5.000 ekor x 200.000 = 1.000.000.000. Total keseluruhan 53.258 ekor baby Lobster senilai Rp8.238.700.000, juga menyita dan mengamankan 1 unit mobil merek avanza warna silver dengan nopol BH 1269 GF yang menjadi alat transportasi untuk menyelundupkan baby Lobster tersebut.
Untuk diketahui baby lobster tersebut berasal dari wilayah Jambi dan rencananya akan dibawa ke Singapura melalui perairan Kabupaten Tanjabtim . (Erfan)