JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepolisian Resor Sarolangun, Selasa (02/11/2021) menggelar Konfrensi Pers terkait hasil Pengumpulan Senpi rakitan Ilegal jenis Kecepek dari Warga SAD di Wilayah Kabupaten Sarolangun, pasca konflik yang terjadi antara Suku Anak Dalam dengan PT PKM, yang dilaksanakan di Mapolres Sarolangun, pada pukul 14.50 Wib.
Konfrensi Pers dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.I.K.,M.T.C.P.,C.F.E, beserta dihadiri oleh Waka Polres, Kompol Ayani, S.I.K, Kabag Ops, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, S.H.,M.H, KBO Sat Reskrim, Ipda Nadya, S.Tr.K dan Awak Media, dengan menerapkan Protokol kesehatan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.I.K.,M.T.C.P.,C.F.E, menyampaikan, Pasca terjadinya Konflik antara Suku Anak Dalam dan PT PKM, telah mengumpulkan Senjata Api rakitan Ilegal jenis Kecepek dari Warga Suku Anak Dalam (SAD).
“Senpi Ilegal jenis kecepek yang berhasil kami kumpulkan yaitu sebanyak 16 pucuk, dengan rincian, 4 pucuk kecepek dari Kades Pancakarya, Kecamatan Limun, 3 kecepek dari Kades Lubuk Jerung, Kecamatan Air Hitam, 4 kecepek dari Kades Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, 5 kecepek dari Kades Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin,” ucapnya.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Sarolangun juga mengamankan bahan Kimia jenis Kalium Nitrat (Sendawa) yang didapat dari beberapa Toko yang berada di Wilayah Sarolangun yang mana bahan Kimia tersebut digunakan untuk membuat racikan campuran Mesiu yang digunakan untuk Senjata Api Jenis Rakitan Laras Panjang (Kecepek) sebanyak 12 Kg. (*)









