SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Kepolisian Resor Sarolangun berhasil meringkus pelaku Penggelapan uang setoran nasabah PT. BPR MITRA LESTARI di Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Pelaku tersebut atas nama Eko Rudy Prayetno (32) warga Rt 10 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Diduga pelaku, menggelapkan puluhan setoran Nasabah PT. BPR MITRA LESTARI di Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru dengan jumlah Puluhan Juta Rupiah bermodus bermain Kwitansi yang di foto copy.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, Minggu (05/09) siang. Awal mula kejadian Rabu 28 Juli 2020 ada seorang nasabah PT. BPR MITRA LESTARI atas nama SABARUDIN SAPUTRA ingin mengambil Jaminan Kredit milik Almarhum (Alm) Bapaknya atas nama An.Jumino di PT.BPR MITRA LESTARI berupa sertifikat tanah.
Kemudian karyawan PT. BPR MITRA LESTARI mengecek di Aplikasi Program pembayaran kreditur ternyata angsuran kredit An.Jumino (Alm) belum lunas.
Sabarudin mengatakan telah membayar angsuran kredit tersebut kepada Eko Rudy Prayetno. Namun tidak pernah disetorkan ke PT. BPR MITRA LESTARI sejak masih menjadi karyawan.
Lanjut Kapolres, pada bulan Agustus, September dan Oktober, PT. BPR MITRA LESTARI langsung mengecek ke rumah nasabah yang terletak di Desa Guruh Baru Dan Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin, dan mendapatkan sebanyak 16 nasabah yang uang angsurannya turut digelapkan oleh pelaku Eko. Nasabah tersebut memiliki kwitansi sebanyak 225 buah kwitansi dan uang yang telah digelapkan oleh terlapor sebesar Rp 88.850.000.
Atas kejadian tersebut pihak PT BPR MITRA LESTARI melaporkan ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan pada 03 Maret 2021, Pada hari Kamis 02 September 2021, personil Unit Harda Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan upaya membawa saksi yang pada saat itu saksi sedang bekerja di PT. STCM desa Tenam Kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batang Hari. Selanjutnya Saksi dibawa guna diperiksa dan dimintai keterangan, setelah saksi diperiksa dan dimintai keterangan
Dari hasil Gelar perkara saksi yang telah cukup bukti, bahwa pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan, selanjutnya pada hari Kamis 02 September 2021 Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap guna proses lebih lanjut.
Untuk Barang yang di dapatkan berupa 1 lembar Surat pengangkatan Calon Pegawai, 2 lembar Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan. Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Pasal 372 KUH-Pidana dan pasal 374KUH-Pidana. (Sutan)