Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik RM Sinar Minang

Karawang (WARTANEWS.CO) – Sabtu 06 November 2021, Kapolres karawang didampingi Waka Polres karawang beserta Kasatreskrim Polres Karawang dan Kasie Humas, rilis hasil pengungkapan terkait kematian KA, bos pemilik Warung Padang “Sinar Minang”, Jl. Ahmad Yani Karawang.

Dalam perkara ini ditetapkan 6 orang tersangka, merupakan otak dari pembunuhan, yakni adalah istri korban yang berinisial WN.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Sulbantono mengatakan Pembunuhan tersebut buntut dari kekesalan tersangka WN atas perilaku korban yang sering menyakiti perasaan  WN hingga ia bekerja sama dengan tersangka lain untuk menghabisi nyawa korban.

“Pembunuhan telah direncanakan sejak bulan september 2021 dan baru berhasil dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 28 Oktober 2021,” jelas Alumni Akpol 2003 ini.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang ikut serta dan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *