BATANG HARI (WARTANEWS.CO) – Polres Batang Hari tangkap pelaku dan barang bukti pelaku illegal drilling di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Dalam konferensi pers, Kapolres Batang Hari AKBP Dwi Mulyanto, SIK, SH membenarkan kejadian ini. “Ya, kami telah menangkap empat orang pelaku eksploitasi minyak bumi yang tidak mempunyai izin (illegal drilling) di Desa Pompa Air,” kata Dwi Mulyanto, Kamis (09/01) pukul 10.00 WIB.
“Untuk saat ini perannya masih sebagai pelaku yang masih melakukan kegiatan illegal drilling , yang mana sebelumnya telah dilakukan razia penutupan oleh Kapolda Jambi dan Polres Batang Hari,” kata Dwi Mulyanto.
AKBP Dwi Mulyanto juga mengatakan, pelaku melaksanakan kegiatan illegal drilling ini pada malam hari secara sembunyi-sembunyi, dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang dan ditangkap di tempat yang berbeda.
“Untuk proses selanjutnya, para empat orang pelaku kegiatan illegal drilling akan ini dikenakan pasal 11 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta,” kata Kapolres.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Mia Banulita Kepala Kejaksaan Batang Hari, Kasat Pol PP Batang Hari, Koramil dan anggota Polres Batang Hari. (Aspin)